Persyaratan Pengajuan PIP sebagai berikut:
- Copy Kartu Keluarga (KK)
- Copy Akte
- Copy KTP Orang Tua
Waktu : 15 menit (jika pejabat penandatangan ada di tempat)
Biaya : Gratis (biaya foto copy dibebankan kepada pemohon)
Caranya :
- pemohon silahkan datang langsung ke PTSP MIN 2 Palembang membawa berkas yg dipersyaratkan
- pemohon mengisi formulir permohonan layanan