VISI
” Melayani dengan Cepat dan Akurat”
MISI
- Profesionalitas Tata kelola Dalam Adminitrasi
- Berkualitas dalam pelayanan kepada masyarakat
- Berbasis Teknologi Informasi dan Tepat Guna Mengembangkan Jenis layanan sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat
- Tata kelola yang islami , bersih dan anti korupsi
MOTTO
SMART ( Sinergi , Melayani , Akurat , Ramah , Transparan)
Prosedur Penyampaian Pengaduan
A. Tata Cara Penyampaian Pengaduan :
Pengaduan Dapat di
sampaikan melalui :
- Sosial Media MIN 2 Kota Palembang (
Intagram : @min2plg.official) - Layanan Pesan Singkat/SMS; / WA
085783646593 - Surat Elektronik (e-mail); ptspmin2palembang@gmail.com
- Telepon;
- Meja Pengaduan; loket PTSP MIN 2
Palembang (Offline) - Surat, dan/atau
- Kotak Pengaduan
B. Tata Cara Penyampaian dan Pengadministrasian
Pengaduan
- Dalam Hal Pengaduan Diajukan
Secara Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke
Meja Pengaduan, dengan Mengajukan Identitas Diri; - Petugas Meja Pengaduan memberikan
nomor antrian Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut
penanganan Pengaduan.
- Dalam Hal Pengaduan Dilakukan
Secara Tertulis
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor Jelas;
- Perihal Pengaduan ;
- Menyertakan bukti atau keterangan
yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau
keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang
dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; - Memasukan Laporan kedalam kotak saran.
- Dalam Hal Pengaduan Dilakukan
Secara Elektronik
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor Jelas
- Prihal Pengaduan ;
- Menyertakan bukti atau keterangan
yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau
keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang
dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; - Mengirimkan laporan ke media Elektronikl
yang sudah tertera diatas