
Palembang (Kemang Sumsel)
MIN 2 Kota Palembang mengadakan edukasi terhadap wali murid terkait Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir untuk E-Ijazah 2025. Kegiatan ini diadakan sebagai respons terhadap surat resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 yang dikeluarkan pada 19 Februari 2025. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa data peserta didik kelas 6, 9, dan 12 yang berhak menerima ijazah elektronik telah terverifikasi dengan benar, agar proses penerbitan e-Ijazah dapat berjalan lancar. Jumat 14/03/2025.
Dalam sesi edukasi tersebut, pihak madrasah memberikan informasi mengenai serangkaian langkah yang harus dilakukan oleh madrasah dan wali murid. Salah satunya adalah memastikan kesesuaian nomenklatur madrasah yang terdaftar pada izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam data, pihak madrasah diminta untuk melakukan pembaruan nomenklatur melalui VervalSP yang dapat diakses di vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Hal ini menjadi langkah awal dalam memastikan akurasi data madrasah.
Selain itu, para wali murid juga diingatkan bahwa seluruh data peserta didik tingkat akhir harus terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan bahwa data siswa belum terdaftar, pihak madrasah diminta untuk segera melakukan pembaruan data melalui aplikasi EMIS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang terlupakan dalam proses verifikasi dan validasi e-Ijazah yang penting bagi kelulusan mereka.
Proses selanjutnya adalah memastikan validitas data peserta didik di laman yang sama, yakni Dasbor e-Ijazah. Jika ditemukan data yang tidak valid atau masuk dalam kategori residu, pihak madrasah harus segera memperbarui data tersebut. Pembaruan bisa dilakukan melalui aplikasi VervalPD atau melalui arsip NISN di laman nisn.data.kemdikbud.go.id/. Validasi data ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang tercatat adalah akurat dan sesuai dengan data yang ada.
Kepala MIN 2 Kota Palembang, Ibu Listya Yustikarini, menyampaikan pentingnya kerjasama antara pihak madrasah dan orang tua dalam memastikan proses ini berjalan dengan lancar. “Kami berharap orang tua dapat aktif memantau dan memastikan data anak mereka sesuai dengan yang tercatat dalam sistem. Verifikasi dan validasi ini sangat berpengaruh penerbitan ijazah elektronik, yang akan digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ungkap Ibu Listya.
Selain itu, Ibu Listya juga menambahkan bahwa pihak madrasah akan terus melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan untuk memastikan bahwa semua data siswa sudah diperbarui dan valid. “Dengan bantuan orang tua, kami yakin proses ini dapat berjalan dengan baik dan semua siswa dapat menerima e-Ijazah mereka tanpa ada masalah,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa jika ada masalah terkait data kepala madrasah, pembaruan juga harus dilakukan melalui aplikasi EMIS.
Pada akhirnya, pihak madrasah mengingatkan kepada seluruh wali murid agar lebih aktif memantau perkembangan data anak mereka di sistem yang disediakan oleh Kemdikbud. Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran orang tua dan memastikan proses administrasi berjalan dengan lancar, sehingga penerbitan e-Ijazah bagi peserta didik tingkat akhir di MIN 2 Kota Palembang pada tahun 2025 dapat dilakukan dengan baik dan tanpa kendala. (an)