Palembang, Humas.
Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) sebagai upaya penyusunan Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) bagi seluruh ASN Kementerian Agama secara serentak dilaksanakan hari ini yang berbasis lokasi tingkat kabupaten/kota termasuk MIN 2 Palembang yang dilaksanakan di ruangan Laboratorium Komputer dari pukul 06.30 s.d selesai per setiap sesi. Selasa (27/12)
Sebelumnya pada tahap gladi resik guru ASN MIN 2 Palembang diharuskan menginstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB) untuk pelaksanaan CAT IPMB lalu dilakukan uji coba, Adapun tahapan pelaksanaan kata Yaqub, setiap guru menyiapkan dan membawa masing masing Laptop untuk digunakan pada saat CAT IPMB, Selanjutnya, Laptop yang akan digunakan nantinya akan dipasang aplikasi Safe Exam Browser (SEB). Aplikasi ini adalah pintu utama yang wajib dibuka oleh setiap peserta CAT, dengan membubuhkan NIP dan Pasword yang dikirim oleh panitia sebelum pelaksanaan sesuai sesi peserta berlangsung.
“sebanyak 1600 titik lokasi tersebar se Indonesia, dari hasil pilihan Tilok pelaksanaan CAT IPMB tahun tahun 2022 oleh para peserta terhitung ada 73 guru ASN yang akan melaksanakan tes di laboratorium komputer MIN 2 Palembang, 8 orang diantara dari KUA Sematang Borang, 3 orang dari KUA Sukarami dan 2 orang guru dari MIN 4 Lahat, Dari total jumlah peserta itu akan terbagi dalam 4 sesi dan 2 ruang laboratorium komputer.” terang Yaqub Rosidi
Empat sesi yang dijadwalkan dari panitia pusat dimulai dari Sesi pertama, dari jam 08.00 sampai 09.30 WIB. Sesi kedua, dari jam 10.00 sampai 11.30 WIB. Sesi ketiga, dari jam 13.00 sampai 14.30 WIB. Dan sesi keempat dari jam 15.00 sampai 16.30 WIB. Setiap sesi diberi waktu selama 60 menit pengerjaan soal dari 27 soal.
Survei IPMB 2022 bertujuan mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Rencana Strategis Kementerian Agama. Survei juga sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan moderat, Kegiatan ini digelar dalam rangka mengukur tingkat profesionalisme dan moderasi beragama bagi ASN kementerian agama.
Sementara itu, Kepala MIN 2 Palembang Listya Yustikarini,S.Pd,M.Pd turut memberikan penguatan terkait pelaksanaan CAT IPMB ASN dan menyampaikan jika kegiatan ini diwajibkan seluruh ASN lingkup Kementerian Agama termasuk MIN 2 Palembang.
“Penting untuk diketahui bersama bahwa seluruh ASN dalam lingkup Kementerian Agama wajib untuk mengikuti CAT IPMB dan hal ini sesuai dengan himbauan Bapak Kepala Kantor Kankemenag Kota Palembang Dr. H. Abdul Rosyid pada saat pemantauan. tandas Listya Yustikarini. (Nrl)