
Palembang, Humas.
MIN 2 Kota Palembang laksanakan kegiatan Pembinaan Persiapan Layanan Legalisir Ijazah Via Daring oleh Tim Subbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Prov Sumsel Muhammad Akhfasy, kegiatan bimbingan tersebut di buka langsung oleh Kepala Madrasah Listya Yustikarini di aula MIN 2 Kota Palembang dan diikuti kurang lebih 20 Staf Pegawai. Senin (5/12)
Dalam sambutannya Kepala Madrasah menyampaikan “adanya layanan legalisir via daring ini nantinya dapat memaksimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan prima orang tua siswa MIN 2 Palembang, sehingga orangtua akan merasa puas terhadap pelayanan MIN 2 Kota Palembang” harapnya.
Layanan Legalisir Via Daring merupakan salah satu bagian dari upaya membangun sistem layanan terpadu satu pintu MIN 2 Kota Palembang. Layanan ini khusus digunakan untuk mempermudah para alumni MIN 2 Kota Palembang dalam melakukan legalisir dokumen- dokumen penting seperti Ijazah,sehingga proses legalisir tidak lagi dilakukan secara luring. Tujuan dilaksanakan pembinaan tersebut agar proses legalisir dilakukan secara daring, hal ini dilakukan agar salinan dokumen menjadi sah di mata hukum serta menghindari pemalsuan dokumen dari pihak-pihak yang merugikan.
Dalam melaksanakan KMA 788, maka diminta kepada para Kamad agar segera menyelenggarakan layanan data berbasis cloud per tahun, pastikan madrasah menyiapkan tim khusus yang bertugas memastikan standar layanan pada PTSP (sehingga SOP nya fleksibel sesuai peraturan terbaru, sesuai kebutuhan dan perkembangan IT), upayakan input data ijazah ke database ditunjuk opertaor khusus dan petugas verifikator untuk menguji dan memastikan database ijazah valid” jelas Muhammad Akhfasyi. (Nrl)