min2palembang.sch.id Berita Kamad dibantu Pengawas dan Koordinator Bidang Laksanakan Supervisi Akademik di MIN 2 Kota Palembang

Kamad dibantu Pengawas dan Koordinator Bidang Laksanakan Supervisi Akademik di MIN 2 Kota Palembang

Palembang, Humas.

Supervisi adalah proses pembimbingan guru yang wajib dilakukan oleh Kepala Madrasah untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya agar dapat meningkatkan mutu proses dan hasil belajar siswa. Melalui supervisi, Kepala Madrasah harus membantu guru memecahkan masalah yang dihadapi terkait dengan pembelajaran. Selasa (08/02/2022)

Kepala Madrasah bersama Pengawas dan Koordinator Bidang Humas, Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana sebagai supervisor memiliki kewajiban serta tanggungjawab memantau, membina, dan memperbaiki proses belajar mengajar di kelas.

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kota Palembang Listya Yustikarini, S.Pd, M.Pd dalam penjelasaanya “Terlaksananya supervisi ini diharapkan dapat tercapainya kinerja guru yang baik, hal tersebut tercermin dalam kelengkapan administrasi setiap guru yang nantinya dapat mempengaruhi kinerja sehingga guru dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan siswa dapat mencapai proses pembelajaran yang diinginkan”. Tegasnya. (Khairunisa/Nrl)

26 Likes

Author: Andri