min2palembang.sch.id Berita Guru dan Pegawai MIN 2 Kota Palembang Menandatangani Dokumen S25 EMIS GTK untuk Administrasi GTK yang Akurat

Guru dan Pegawai MIN 2 Kota Palembang Menandatangani Dokumen S25 EMIS GTK untuk Administrasi GTK yang Akurat

Palembang Kemenag Sumsel

Guru dan pegawai MIN 2 Kota Palembang melaksanakan kegiatan penandatanganan dokumen S25 EMIS GTK sebagai bagian dari proses pendataan dan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan melalui sistem EMIS GTK Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung tertib dan melibatkan seluruh unit GTK madrasah dalam upaya memastikan keakuratan data administratif yang akan dilaporkan ke pusat serta mendukung pengelolaan tunjangan profesi dan layanan GTK lainnya. Kamis, 05/03/2026

Sistem EMIS GTK merupakan aplikasi resmi yang digunakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama untuk mencatat dan memverifikasi data GTK di seluruh madrasah negeri dan swasta, termasuk jadwal mengajar, keaktifan guru, serta elemen data lain yang terkait dengan tunjangan profesi dan pelaporan administrasi.

Dokumen S25 sendiri berfungsi sebagai Ajuan Keaktifan Kolektif GTK, di mana kepala madrasah mengumpulkan dan menyetujui keaktifan seluruh guru serta tenaga kependidikan secara kolektif melalui sistem EMIS GTK. Penyusunan dan penandatanganan S25 ini menjadi tahapan penting sebelum data GTK dapat diproses lebih lanjut untuk kebutuhan pencairan tunjangan profesi, analisis kelayakan tunjangan, serta kebutuhan administratif lain. Proses ini juga membantu memastikan bahwa seluruh GTK aktif secara resmi dan datanya akurat di mata sistem pusat Kementerian Agama.

Kegiatan penandatanganan S25 EMIS GTK diadakan sebagai bagian dari upaya madrasah untuk meningkatkan ketertiban administrasi pendidikan serta mendukung transparansi data GTK. Penandatanganan dilakukan bersama-sama oleh seluruh guru dan pegawai yang tercatat dalam sistem sebagai bentuk persetujuan terhadap data keaktifan dan rincian tugas masing-masing.

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

Menyusun dan memvalidasi data Guru dan Tenaga Kependidikan secara kolektif di sistem EMIS GTK, sehingga mencerminkan kondisi yang sebenarnya di madrasah.

Mendukung proses verifikasi administratif untuk pencairan tunjangan profesi guru dan layanan lain melalui aplikasi EMIS GTK.

Menjamin transparansi dan akuntabilitas data GTK dalam pelaporan ke pihak Kementerian Agama, khususnya terkait jumlah jam mengajar, status keaktifan, dan jam kerja.

Dalam sambutannya, Kepala MIN 2 Kota Palembang, Ibu Siti Ajnaimah menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan S25 EMIS GTK merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa data GTK kita akurat dan lengkap. Ini bukan sekadar kegiatan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk mencatat dan melaporkan data yang sesuai dengan kondisi nyata di madrasah. Dengan data yang terkelola dengan baik, berbagai hak dan layanan GTK dapat diselenggarakan secara tepat dan tepat waktu,” ujar beliau.

Lebih lanjut, beliau mengimbau agar semua GTK terus memantau dan memeriksa data mereka di sistem EMIS GTK secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahan yang dapat berdampak pada pelaporan, pencairan tunjangan, serta pengakuan profesional. “Keaktifan GTK dalam sistem mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik melalui kualitas sumber daya manusia yang profesional,” tambah beliau.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rutinitas tahunan madrasah dalam menata administrasi pendidikan dan mendukung target mutu pendidikan yang semakin meningkat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. (an)

18 Likes

Author: andre