Palembang Kemenag Sumsel
Ketua Tim Adiwiyata MIN 2 Kota Palembang, Ibu Silvia Libraeni, menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata. Kegiatan digelar di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang pada Selasa, 25/11/2025.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan sekolah, madrasah, serta unsur pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi baru yang mengatur program Adiwiyata di sekolah dan madrasah.
Permen LH Nomor 5 Tahun 2025 sendiri secara resmi menetapkan kerangka baru penyelenggaraan Program Adiwiyata. Peraturan ini mulai berlaku setelah ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2025 dan diundangkan pada 31 Juli 2025.
Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah perubahan penting dibanding regulasi sebelumnya. Misalnya, mekanisme penghargaan Adiwiyata disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah, dan jenjang penghargaan disederhanakan menjadi empat level.
Lebih jauh, peraturan baru ini mengatur empat tahap penyelenggaraan program: perencanaan, pelaksanaan, pemberian penghargaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Ibu Silvia Libraeni menyampaikan bahwa kehadirannya sebagai Ketua Tim Adiwiyata MIN 2 Palembang sangat penting untuk memastikan bahwa madrasah memahami perubahan regulasi dan siap menerapkannya dengan baik. “Kami ingin menjadikan Adiwiyata sebagai bagian dari budaya madrasah, bukan sekadar label,” ujarnya.
Menurut Silvia, program Adiwiyata bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga sarana konkret untuk menanamkan nilai kepedulian lingkungan kepada siswa sejak dini. Dengan regulasi yang baru, dia berharap madrasah bisa lebih strategis dalam merencanakan kegiatan ramah lingkungan.
Di sisi Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, narasumber sosialisasi menyoroti pentingnya integrasi Program Adiwiyata dalam rencana lima tahunan dan tahunan pemerintah daerah. Ini sesuai dengan amanat Permen LH No. 5/2025 yang mewajibkan perencanaan Adiwiyata menjadi bagian dari dokumen perencanaan daerah.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan bahwa sekolah atau madrasah yang ingin mengikuti Adiwiyata harus mendaftar melalui sistem informasi khusus sebagai bagian dari mekanisme verifikasi dan penilaian. Meski demikian, sistem administratifnya dirancang agar lebih sederhana dan transparan.
Dalam sosialisasi, dibahas pula peran penting tim Adiwiyata di sekolah atau madrasah. Tim ini bertugas tidak hanya untuk menyiapkan dokumen, tetapi juga menggerakkan program aksi, menggaet mitra kemitraan, dan memantau kegiatan berkelanjutan di sekolah.
Silvia menyatakan bahwa MIN 2 Palembang akan segera menyusun rencana aksi Adiwiyata untuk tahun berjalan, termasuk program pembinaan lingkungan, pemilahan sampah, penghijauan, dan edukasi ekologi dalam kegiatan belajar-mengajar.
Dia menambahkan, pihak madrasah berencana melibatkan siswa sebagai kader Adiwiyata, agar anak-anak menjadi agen perubahan lingkungan. “Dengan melibatkan siswa, program ini akan lebih hidup dan berkelanjutan,” kata Silvia.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang pun menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis kepada sekolah dan madrasah, agar implementasi Permen No. 5/2025 dapat berjalan efektif dari tingkat lokal.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang koordinasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat guna memperkuat kerja sama dalam membangun sekolah berbudaya lingkungan.
Menurut narasumber dari DLH, evaluasi dan monitoring program Adiwiyata akan dilakukan secara berkala, dan sekolah yang menunjukkan komitmen tinggi berpeluang mendapatkan penghargaan sesuai level Adiwiyata.
Di akhir acara, Ibu Silvia Libraeni mengajak rekan guru dan tenaga kependidikan di MIN 2 Palembang untuk menyambut regulasi baru ini sebagai peluang positif. Dia optimistis bahwa perubahan Permen LH No. 5/2025 akan memperkuat budaya ramah lingkungan di madrasah dan menjadikan MIN 2 Palembang sebagai contoh sekolah Adiwiyata unggulan di Kota Palembang. (an)
