
Palembang, Humas.
Kantor Kementerian Agama Kota Palembang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Centre Kantor Kemenag Kota Palembang dan dihadiri oleh berbagai jajaran pejabat dan kepala unit di lingkungan Kemenag Kota Palembang. Acara ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kemenag Kota Palembang, Bapak Abubakar, yang diikuti dengan pengarahan oleh Koordinator Kepegawaian, Bapak Rivo Nopriansyah. Senin, 10/02/2025.
Kegiatan ini Bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai perubahan dalam nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana sesuai dengan peraturan yang baru diterbitkan. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar pegawai di lingkungan Kemenag Kota Palembang dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara optimal.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Kasubag TU, Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan, serta Kepala MAN, MTsN, dan MIN di Lingkungan Kemenag Kota Palembang. Semua peserta diberikan kesempatan untuk menyimak dan mengikuti paparan materi yang disampaikan oleh narasumber terkait. Dalam kesempatan ini, Bapak Rivo Nopriansyah memberikan pengarahan terkait teknis implementasi PMA No. 32 Tahun 2024.
Ibu Listya Yustikarini, Kepala MIN 2 Kota Palembang, turut memberikan komentar mengenai kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting agar seluruh jajaran Kemenag Kota Palembang dapat memahami perubahan yang terjadi dalam sistem nomenklatur dan kelas jabatan. “Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kami tentang peraturan terbaru, serta untuk mempermudah pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Ibu Listya Yustikarini.
Dalam kegiatan ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan PMA No. 32 Tahun 2024. Diskusi yang berlangsung interaktif ini diharapkan dapat memperjelas berbagai hal yang masih belum dipahami oleh para peserta, sehingga proses adaptasi terhadap peraturan baru dapat berjalan dengan lancar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap pegawai di lingkungan Kemenag Kota Palembang dapat bekerja dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya Kemenag Kota Palembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (an)