min2palembang.sch.id Berita Rapat Kenaikan Dan Kelulusan Siswa Kelas VI, Guru Wali Kelas Laporkan Hasil Nilai

Rapat Kenaikan Dan Kelulusan Siswa Kelas VI, Guru Wali Kelas Laporkan Hasil Nilai

Palembang, Humas.

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kota Palembang menyelenggarakan rapat kenaikan siswa kelas I hingga kelas V dan kelulusan siswa kelas VI Tahun Pelajaran 2023/2024 bertempat di ruang aula madrasah dari pukul 08.00 s.d selesai. Kamis (6/6).

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh tenaga pendidik MIN 2 Kota Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah Listya Yustikarini, rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan sambutan dari kepala madrasah.

Dalam sambutannya Kamad Listya Yustikarini menyampaikan “saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh dewan guru khususnya kepada seluruh wali kelas yang telah mengawal peserta didiknya untuk dapat menuntaskan seluruh syarat kenaikan kelas, dalam rapat kenaikan dan kelulusan siswa kelas VI saya telah meninjau hasil dari asesmen siswa, ada beberapa siswa yang mendapatkan hasil asesmen yang kurang maksimal, dalam hal tersebut saya mengharapkan kepada guru wali kelas agar dapat memaksimalkan kembali proses KBM yang berlangsung dengan memperhatikan kendala apa yang menjadi pemicu hasil asesmen siswa, langkah selanjutnya agar para guru dapat menggunakan media yang menyenangkan untuk generasi Z ini yang serba digital misalnya media pembelajaran yang digunakan sifatnya harus menggali potensi dan kreatifitas peserta didik” tandasnya.

Seusai kepala madrasah menyampaikan sambutanya, rapat kenaikan kelas dilanjutkan dengan sesi presentasi laporan dari masing-masing wali kelas, dengan memutuskan kenaikan kelas bagi siswa kelas I sampai dengan kelas V. Hasilnya mayoritas siswa dinyatakan 100% berhak untuk naik kekelas yang lebih tinggi berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang ditentukan oleh satuan pendidikan,

Dalam hal tersebut Wakamad Kurikulum Risnaini menyampaikan kriteria tersebut yaitu “Adapun yang menjadi kriteria siswa dinyatakan naik kekelas yang lebih tinggi berdasarkan kriteria kenaikan kelas berdasarkan satuan pendidikan yaitu memiliki nilai sikap minimal B (Baik), mengikuti semua Asessmen Sumatif Tahun Pelajaran 2023/2024, memiliki nilai tuntas disetiap mata pelajaran berdasarkan KKTP, kehadiran 85% dari jumlah pertemuan pada setiap mata pelajaran”jelasnya. (Nrl)

23 Likes

Author: Andri