min2palembang.sch.id belajar Proses pengumpulan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) Bulan Desember 2024

Proses pengumpulan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) Bulan Desember 2024

Humas Palembang,

Proses pengumpulan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) bulan Desember 2024 bagi guru yang mendapatkan sertifikasi telah dimulai. Pengumpulan ini melibatkan guru ASN, P3K, serta guru non-PNS penerima tunjangan sertifikasi. STPJM merupakan dokumen penting yang menjadi syarat pencairan selisih tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi guru, Kamis (05/12/2024)

Proses ini dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan penyaluran dana berjalan tepat sasaran. STPJM harus diserahkan paling lambat tanggal 17 Desember 2024 melalui Dinas Pendidikan atau pihak yang berwenang di setiap wilayah.

Persyaratan Bagi Guru ASN, P3K, dan Non-PNS

Guru ASN dan P3K:

STPJM untuk sertifikasi selisih tukin mencakup pengakuan bahwa data kinerja dan kehadiran telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Guru wajib melampirkan SK penetapan sertifikasi, daftar hadir, dan laporan kinerja bulan sebelumnya.

Guru Non-PNS:

Dokumen STPJM mencakup pernyataan kelayakan penerima sertifikasi berdasarkan pemenuhan jam mengajar.

Guru harus melampirkan SK penetapan sebagai penerima sertifikasi dan laporan kegiatan pembelajaran.

Pentingnya Pengumpulan STPJM

STPJM menjadi bentuk tanggung jawab individu terhadap data keuangan yang akan diterima. Proses ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana, menjaga transparansi, dan memastikan bahwa tunjangan yang diberikan tepat sasaran.

Kepala MIN 2 Kota Palembang Ibu Listya Yustikarini dalam keterangannya, mengimbau seluruh guru yang terlibat untuk melengkapi dokumen dengan benar. “Kami berharap para guru dapat menyerahkan STPJM tepat waktu. Ini adalah langkah penting untuk menjaga akuntabilitas dana pendidikan yang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Pengumpulan STPJM ini diharapkan selesai sesuai jadwal agar dana tunjangan sertifikasi dan selisih tukin dapat segera dicairkan sebelum akhir tahun. Proses ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. (an)

16 Likes

Author: Andri