min2palembang.sch.id Berita Penyaluran Zakat di MIN 2 Kota Palembang

Penyaluran Zakat di MIN 2 Kota Palembang

Palembang (Kemenag Sumsel)

Panitia Amil zakat MIN 2 Kota Palembang tengah melaksanakan kegiatan penerimaan zakat dari siswa-siswi MIN 2 Kota Palembang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Mushola MIN 2 Kota Palembang dan akan berlangsung hingga siswa-siswi MIN 2 Kota Palembang libur menyambut Idul Fitri 1446 H. Kegiatan ini menjadi bagian dari program tahunan yang diadakan untuk menumbuhkan rasa peduli dan berbagi di kalangan siswa serta mendidik mereka tentang kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam. Selasa, 18/03/2025.

Dalam kegiatan ini, para siswa yang telah mencapai kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan agama menyumbangkan zakat mereka dalam berbagai bentuk, baik berupa uang, maupun beras, bagi mereka yang membutuhkan. Menurut panitia, zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada yang berhak menerima, terutama keluarga yang kurang mampu di sekitar lingkungan madrasah.

Ibu Listya Yustikarini, Kepala MIN 2 Kota Palembang, turut memberikan pendapatnya mengenai kegiatan ini. Dalam wawancara singkat, beliau mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada siswa tentang pentingnya berzakat dan berbagi kepada sesama, khususnya menjelang Idul Fitri. Kami ingin mengajarkan mereka bukan hanya tentang kewajiban agama, tetapi juga tentang kepedulian sosial yang sangat dibutuhkan di masyarakat.”

Zakat, menurut Ibu Listya, adalah salah satu ibadah yang memiliki banyak manfaat, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Zakat bisa membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial yang ada. Dengan memberikan zakat, kita juga bisa merasakan kebahagiaan karena membantu orang lain yang kurang beruntung. Oleh karena itu, kegiatan penyaluran zakat di MIN 2 Kota Palembang ini sangat penting dan diharapkan dapat memberi dampak positif bagi seluruh siswa dan masyarakat sekitar.

Mengenai tata cara penyaluran zakat, Ibu Listya menjelaskan bahwa ada beberapa jenis zakat yang bisa diberikan oleh siswa-siswi, yaitu zakat mal (harta), zakat fitrah, dan zakat profesi. Zakat mal adalah zakat yang diberikan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, dan perak. Zakat fitrah diberikan menjelang Idul Fitri dan diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, dengan tujuan untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri. Sedangkan zakat profesi, dapat diberikan oleh mereka yang bekerja dan memiliki penghasilan tetap, seperti guru, dokter, dan pegawai.

Tata cara pemberian zakat di MIN 2 Kota Palembang sendiri cukup sederhana. Para siswa menyerahkan zakat mereka kepada panitia yang telah ditunjuk, kemudian panitia akan mendistribusikan zakat tersebut kepada mustahik (penerima zakat) yang telah terdata. Proses penyaluran zakat di madrasah ini juga dilaksanakan secara transparan dan terbuka, dengan tujuan agar semua pihak dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan sampai kepada yang berhak.

Dengan adanya kegiatan ini, MIN 2 Kota Palembang berharap agar para siswa dapat terus tumbuh menjadi pribadi yang peduli terhadap sesama dan memahami pentingnya berbagi dalam kehidupan sosial. Kegiatan ini juga diharapkan bisa menjadi contoh dalam menumbuhkan rasa kepedulian sosial di kalangan generasi muda. (an)

14 Likes

Author: Andri