min2palembang.sch.id Berita Klasifikasikan Peserta Didik Baru T.P 2023/2024, Waka Kesiswaan Susun Rombel

Klasifikasikan Peserta Didik Baru T.P 2023/2024, Waka Kesiswaan Susun Rombel

Palembang, Humas.

Dalam rangka menghadapai Tahun Pelajaran Baru 2023/2024 pada pertengahan Juli mendatang, Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Kesiswaan MIN 2 Kota Palembang Rosada klasifikasikan peserta didik baru dengan menyusun rombongan belajar (Rombel) yang berjumlah 216 siswa. Senin (3/7)

Rosada selaku wakamad kesiswaan mengatakan penyusunan rombel tersebut berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis PPDB T.P 2023/2024, dengan Jumlah peserta didik yang dibatasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Penyusunan rombel ini kami juga berkoordinasi dengan operator Simpatika dan operator Emis madrasah agar memudahkan bagi madrasah dalam pelaporan kepada pengawas madrasah dan pihak Kemenag,” terang Rosada.

Wakamad Kesiswaan Rosada melanjutkan langkah penyusunan rombel siswa baru ini sangat penting untuk mengantisipasi dalam menghadapi tahun pelajaran baru 2023/2024 dan juga mempersiapkan administrasi. Penyusunan ini menghindari diskriminasi siswa, penyusunan rombel ini tidak berdasarkan hasil nilai, atau pun siswa yang mampu, tapi berdasarkan klasifikasi yang berdasarkan kesetaraan yang sama.

“Seluruh siswa baru berjumlah 216 siswa dengan pengklasifikasian rombongan belajar (Rombel) yaitu berjumlah 8 rombel, satu rombel berimbang laki-laki dan perempuan yang berjumlah 27 siswa, hal ini dilakukan agar proses pembelajaran pada tahun ajaran baru nantinya berlangsung secara efektif dan efisien, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik dan siswa benar- benar optimal dalam pelaksanaan pembelajaran nantinya,” tandas Rosada. (Nrl)

20 Likes

Author: Andri