Palembang, Humas.
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik, dilaksanakannya rapat penetapan kelulusan siswa kelas VI MIN 2 Palembang dipimpin langsung oleh Kamad Listya Yustikarini, didampingi Koorbid kurikukulum, kesiswaan dan humas yang dilaksanakan di aula madrasah dari pukul 10.00 s.d selesai. Rabu (7/6)
Rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh wali kelas VI, Peserta didik MIN 2 Palembang ditetapkan lulus dengan jumlah Peserta Didik tiga ratus siswa (9 rombel) tahun pelajaran 2022-2023. Sesuai arahan Kepala MIN 2 Palembang Listya Yustikarini, Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada hari Kamis tgl 8 Mei 2023.
“Surat Keterangan Lulus (SKL) akan dibagikan pada hari Kamis, 8 Mei 2023 kepada seluruh peserta didik kelas VI yang berjumlah 300 siswa dari kelas A hingga I (9 rombel) dinyatakan 100% lulus” jelasnya.
Penentuan kenaikan kelas berpedoman pada aturan yang telah dibuat, yaitu kurikulum madrasah serta aturan yang berlaku, dalam rapat tersebut, seluruh wali kelas VI melaporkan hasil pembelajaran selama 1 tahun terakhir. Selain mendapatkan laporan dari wali kelas, guru mata pelajaran juga memberikan pendapat tentang layak tidaknya seorang siswa naik kelas. (Nrl)