Palembang, Humas.
Menindaklanjuti surat B-1042/BD.II/Set.BD.II/HM.01/02/2023 perihal undangan sosialisasi kantin halal, Kepala MIN 2 Kota Palembang Listya Yustikarini mengikuti Zoom sosialisasi implementasi sertifikat produk halal untuk kantin madrasah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang berlangsung dua hari yang lalu. Kamis (23/2)
Dalam keterangannya Listya Yustikarini menyampaikan Berdasarkan Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk di Kantin Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama, maka kantin di wilayah Kementerian Agama menjadi prioritas untuk wajib bersertifikat halal. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ini digelar secara daring. MIN 2 Kota Palembang mendapat jadwal pada pukul 15.00 s.d 17.00 WIB.
Sebanyak empat ribu madrasah dari seluruh Indonesia mengikuti Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal Produk di Kantin Lingkungan Madrasah. Salah satu persyaratan self declare adalah keberadaan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). setiap madrasah memiliki Pendamping PPH dari lingkungannya sendiri untuk mempermudah proses pensertifikasian halal produk kantin.
“Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi implementasi sertifikat produk halal kita dapat melaksaknakan instruksi Menteri Agama. sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan madrasah merupakan bagian dari upaya internalisasi Pendidikan tentang jaminan produk halal,
Sehingga anak-anak madrasah kita membiasakan diri untuk memilih mengkonsumsi makanan halal. Karenanya, harus dimulai dari kantin madrasah dari rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk” terang Kamad Listya Yustikarini . (Nrl)