
Palembang, Humas.
Setelah melaksanakan penilaian Sumatif Akhir Semester (SAS) genap Tahun pelajaran tahun pelajaran 2022/2023 dari tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023, MIN 2 Kota Palembang menggelar rapat penentuan kenaikan kelas yang dilaksanakan di aula madrasah, yang di pimpin langsung oleh kamad Listya Yustikarini, Rabu (21/6)
Rapat dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB sampai selesai, yang dihadiri oleh koordinator bidang kesiswaan, kurikulum, humas dan sapras, Wali Kelas dan seluruh Pendidik MIN 2 Palembang.
Dalam sambutannya Kamad Listya Yustikarini mengatakan, “setelah melalui proses pembelajaran selama satu tahun ajaran dan nilai peserta didik sudah direkap dengan memperhatikan beberapa kriteria kenaikan kelas maka perlu diadakan rapat penentuan kenaikan kelas bagi peserta didik kelas I hingga V”, jelas kamad.
Lanjut ia memaparkan beberapa kriteria untuk memenuhi syarat naik kelas, antara lain, menyelesaikan seluruh program pembelajaran kelas, memperoleh nilai minimal standar KKM, dan perilaku sikap baik, ditambah dengan persentasi kehadiran minimal 80 persen.
Peserta didik yang dapat dikategorikan tidak naik kelas yaitu bagi peserta didik yang nilai ketuntasan tidak memenuhi syarat, absensi kehadiran peserta didik kurang serta prilaku atau kedisiplinan peserta didik, maka peserta didik tersebut tidak layak naik kelas, tambah Listya Yustikarini.
Setelah melalui diskusi panjang dari seluruh guru mata pelajaran dan juga wali kelas MIN 2 palembang, dihasilkan sebuah keputusan yang disampaikan oleh Kamad Listya Yustikarini yang menyatakan bahwa seluruh peserta didik dari kelas I hingga V, dinyatakan naik kelas semua.
“Semoga di tahun pelajaran 2023/2024 yang akan datang seluruh peserta didik MIN 2 Kota Palembang semakin berprestasi, agar terwujud Madrasah Hebat, dan Bermartabat,” harap Kamad Listya Yustikarini. (Nrl)