Palembang, Humas.
Pengelola Tata Kepegawaian MIN 2 Kota Palembang lakukan penginputan akun SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) bagi tenapa pendidik dan kependidikan baik PNS maupun non PNS. Senin (3/6)
Srikandi merupakan pengarsipan dinamis yang mengharuskan untuk semua tenaga pendidik dan kependidikan di satuan kerja kementerian agama miliki akun. Aplikasi SRIKANDI merupakan implementasi dari S.E Nomor 31 Tahun 2022 serta Surat Inspektorat jenderal Kementerian Agama RI.
Sebelumnya pengelola tata kepegawaian MIN 2 Kota Palembang Ratna Sastrawati telah mengikuti sosialisasi Aplikasi SRIKANDI, dan menyebutkan bahwa Aplikasi SRIKANDI ini wajib diterapkan diseluruh Satker Kementerian Agama, “Jadi Aplikasi SRIKANDI bukan hanya tentang Arsiparis Dinamis namun tata persuratan secara online juga ada pada Aplikasi tersebut” jelasnya.
Lebih lanjut Ratna Sastrawati menjelaskan “Aplikasi Srikandi ini sangat penting untuk semua pegawai, ASN penting mengetahui, memahami dengan baik dan buat sesuai petunjuk sehingga tidak akan ada masalah dalam tata persuratan” tambahnya.
Dalam hal ini Kamad Listya Yustikarini menyampaikan respon positifnya bahwa “SRIKANDI digunakan untuk keperluan arsip, dokumen dan surat menyurat. Jika sebelumnya aktivitas surat menyurat secara fisik mengandalkan penggunaan kertas, maka dengan adanya aplikasi SRIKANDI hal itu tidak lagi dilakukan. Aplikasi ini mewajibkan Satker Kementerian Agama untuk menyimpan dokumen atau arsip pemerintahan dalam bentuk digital dan ini akan sangat membantu, karena selama ini dokumen yang tersimpan masih manual, semua sudah ada dan tersedia dalam aplikasi SRIKANDI”tandasnya. (Nrl)